Minggu, 26 Juni 2011

Bancassurance

BANCASSURANCE

Bancassurance adalah suatu kerjasama antara Bank dengan pihak asuransi. Bancassurance ini bisa dalam beberapa bentuk, yaitu:

  1. Perjanjian Pemasaran (Distribution Agreement). Pada jenis ini kesepakatan bank dengan asuransi hanya sebatas untuk memasarkan asuransi kepada nasabah yang dapat dilakukan oleh bankmelalui penawaran secara tata muka, dengan komunikasi (telemarketing), atuamelalui pengiriman surat kepada nasabahnya.
  2. Perjanjian Aliansi Strategis (Strategic Alliance Agreement). Jenis ini merupakan kesepakatan antara bank dengan pihak asuransi untuk memasarkan asuransi dengan cara:
    1. Memodifikasi asuransi dengan produk bank dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan nasabah bank tersebut.
    2. Dengan memasarkan asuransi melalui saluran pemasaran termasuk penggunaan sebagian ruangan bank oleh perusahaan asuransi (Channel management).
  3. Kepemilikan Bersama (Joint Venture). Adalah dimana bank dengan pihak asuransi bersama-samamendirikan suatu perusahaan guna memasarkan asuransi.
  4. Kelompok Jasa Keuangan (Financial Services Group). Adalah suatu bentuk kerjasama yang lebih terintegrasi antara bank dengan pihak asuransi, dimana perusahaan asuransi dapat mendirikan atau bank atau sebaliknya.

Yang paling penting dalam aktivitas bancassurance ini adalah, bahwa bank tidak boleh menanggung atau turut menanggung risiko yang timbul dari pihak asuransi.

Dalam melaksanakan proses bancassurance ini, terdapat beberapa referensi aturan BI yang bisa melandasi transaksi tersebut. Adapun aturan-aturan BI tersebut antara lain:

No.

Nomor Peraturan

Tanggal ditetapkan

Perihal

1.

PBI No. 2/19/PBI/2000

7 September 2000

Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

2.

PBI No. 5/8/PBI/2003

19 Mei 2003

Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

3.

SE BI No. 5/21/DPNP

29 September 2003

Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

4.

KMK No.426/KMK.06/2003

30 September 2003

Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

5.

SE BI No. 6/43/DPNP

7 Oktober 2004

Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)

6.

PBI No. 7/6/PBI/2005

20 Januari 2005

Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah

7.

SE BI No. 7/25/DPNP

18 Juli 2005

Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah

Berikut adalah alur dalam proses aktivittas Bancassurance:



Dalam menerapkan bancassurance, sebuah bank wajib menerapkan juga Manajemen Risiko yang secara efektif harus sesuai dan sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

Hal-hal yang harus diperhatikan oleh bank dalam penerapan manajemen risiko ini adalah:

  1. Bank harus melakukan penyeleksian terhadap perusahaan asuransi yang akan menjadi mitra bank tersebut.
  2. Bank wajib secara bersama-sama dengan pihak asuransi untuk membuat perjanjian kerjasama diantara keduanya.
  3. Bank wajib memastikan bahwa bank dan pihak asuransi bersama-sama memastikan bahwa data-data rahasia bank tidak akan dibocorkan dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh; bank memastikan bahwa data-data nasabah tidak akan diberikan kepada pihak ketiga (outsourcing) saat melakukan pemasaran asuransi.
  4. Bank wajib menerapkan prinsip-prinsip pokok transparansi yang terkait dengan asuransi yang dipasarkan.

Bank yang telah melakukan bancassurance ini, wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak aktivitas bancassurance ini dijalankan oleh bank umum tersebut.


1 komentar:

  1. Gan, nanya dung...
    Apakah artinya Bank hanya sebagai agen penjual produk asuransi tok? Jadi bank cuma memasarkan produk ke client, kemudian data client di submit kepada Insurance Company dan diproses. Jika client disetujui, Ins Comp cetak polis dan dikirim ke Client.

    Trus bagaimana dengan proses pembayaran premi bulanannya atau juga top up misalkan, apakah client menyetor ke Bank atau langsung ke Ins Comp?

    Jika terjadi perubahan polis, apakah client ke Bank atau langsung ke Ins comp juga?

    Bagaimana proses pengajuan klaim? apakah juga melalui bank atau langsung ke Ins Comp?

    BalasHapus