Rabu, 15 Juni 2011

Sejarah Bung Hatta Tokoh Ekonomi Kerakyatan Indonesia.


Masih ingedt ngak sih...salah satu pasal di UUD ‘ 45 kita tentang ekonomi? Itu loch yang dari duduk di bangku SD selalu di ulang2...disuruh di apal...atau apapun deh... kalo ngak salah bunyinya gini...

Pasal 33

Ayat 1

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ayat 2

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat 3

Bumi, air, kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Yah...kalo buat anak ekonomi sih, katanya ini pasal wajib tuch buat diapal, dicerna, n di analisa...hhhmmmm...tapi apa iya ekonomi kita sesuai dengan isi pasal 33 ini??? Bagaimna kalo kita coba kupas satu persatu, apa maksud Bung Hatta mendesain pasal ini sebagai dasar atau landasan bagi perekonomian kita, perekonomian Indonesia.

Seperti kita ketahui, Bung Hatta adalah Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini sebenarnya sangat pantas dan layak diberikan pada Bung Hatta karena karena beliau adalah salah seorang pejuang gerakan Koperasi dan sebagai konseptor dari pasal 33 ayat 1 di atas. Dan Menurut Bapak kita ini, bangun yang cocok untuk melaksanakan pasal tersebut diatas, ya Koperasi.

Sebelum saya bercerita KOPERASI dari kacamata Bung Hatta, mari kita coba cari tau, apa sech definisi KOPERASI itu sendiri. Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Jiwa dan Semangat Koperasi menurut Bung Hatta adalah bahwa koperasi harus dijiwai oleh semangat self-helf (menolong diri sendiri) agar mampu berdiri di atas kaki sendiri. Sejarah masyarakat Koperasi di eropa membuktikan bahwa orang-orang kecil yang lemah ekonominya akan mampu bertahan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya melalui cara kerja sama dan tolong-menolong atas dasar self helf tersebut.

Lalu bagaimana azaz kekeluargaan dalam Koperasi?

Azas kekeluargaan merupakan istilah dari Taman Siswa untuk menunjukkan bagaimana murid dan guru tinggal dan hidup bersama sebagai satu keluarga. Demikian juga corak yang ada di Koperasi Indonesia. Hubungan antar anggota-anggota Koperasi satu sama lain harus mencerminkan sebagai orang-orang bersaudara atau orang-orang dalam satu keluarga. Dalam keluarga yang baik/Koperasi yang baik hendaknya :

a) Dapat memupuk dan memperkuat rasa solidaritas.

b) Dapat mengembangkan rasa kemandirian dan keinsyafan akan harga dirinya. Seseorang yang insyaf akan harga dirinya akan memiliki kemampuan dan tekad yang kuat untuk membela keluarganya. Dalam kehidupan Koperasi ia akan bisa membela kepentingan Koperasi dan usaha bersamanya.

c) Dapat meningkatkan rasa cinta kepada masyarakat yang ada disekitarnya. Kepada anggota Koperasi perlu ditanamkan keinsyafan bahwa adanya orang-orang itu adalah karena adanya masyarakat. Dengan perkataan lain bahwa kita tak bisa hidup sendiri, kita hidup karena dibantu orang lain. Oleh karena itu setiap anggota Koperasi harus memilki tanggung jawab moril dan social.

Menurut Bung Hatta Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help masyarakat lemah untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan cara itulah sistem koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.

Menurut pemikiran Bung Hatta, Koperasi adalah suatu asosiasi atau perkumpulan orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha yang dimiliki dan diawasi secara bersama dan demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung menjadi anggota koperasi.

Bung Hatta menganjurkan didirikannya 3 (tiga) macam koperasi, yaitu Koperasi Konsumsi,

untuk melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai; Koperasi Produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan); dan Koperasi Kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Oleh karena itu, koperasi harus dibangun dengan prinsip gotong-royong dan kebersamaan.

Maksud konsep dari pasal 33 UUD’45 yang dibuat oleh Bung Hatta adalah bahwa jalur perekonomian kita ini terbentuk dengan tiga bagian, yaitu:

1) Jalur perekonomian atas dasar Koperasi atau daerah Koperasi sebagai jalur ekonomi yang terpenting. Melalui ikatan Koperasi perekonomian rakyat yang kecil-kecil dipersatukan, dibina dan dikembangkan sehingga secara berangsur-angsur akhirnya mampu melaksanakan perekonomian medan pertengahan dan medan perekonomian besar seperti telah terbukti dapat dilaksanakan di Swedia, Denmark dan Jerman.

2) Jalur yang kedua adalah jalur perusahaan Negara yang bertugas untuk mengelola usaha-usaha besar seperti perusahaan listrik, air minum, menggali saluran air, membuat jalan, perusahaan kereta api dll.

Jalur pertama menurut Bung Hatta merupakan upaya membangun dari bawah, mulai dengan usaha-usaha kecil yang berkaitan dengan keperluan hidup rakyat sehari-hari lalu secara berangsur-angsur meningkat keatas melalui jalur kedua Pemerintah membangun dari atas dengan menggarap usaha-usaha besar dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam perusahaan-perusahaan besar milik Negara itu semangat Koperasi hendaknya dihidupkan pula. Buruh-buruh yang ada dalam perusahaan Negara supaya menjadi anggota Koperasi konsumsi yang berdiri sendiri dalam perusahaan itu atau sebagai cabang Koperasi konsumsi yang lebih luas.

3) Antara aktivitas Koperasi yang bergerak dari bawah dan aktivitas pemerintah yang bergerak dari atas masih terbuka bidang ekonomi yang dapat dikerjakan oleh swasta. Yang perlu ialah agar inisiatif swasta itu bekerja dibawah bpenilaian pemerintah dan dalam bidang dan syarat yang ditentukan oleh pemerintah pula.

Lalu yang sekarang di pertanyakan adalah? Apakah sistem yang ada sekarang di negara tercinta sudah seperti apa yang ada didalam dasar negera kita? Dasar negara kita bilang, bahwa perekonomian kita adalah perekonomian kekeluargaan yang desainnya sendiri koperasi adalah yang palling layak untuk digunakan. Lalu apa sistem ekonomi yang terbentuk sekarang adalah sistem ekonomi kerakyatan? Kekeluargaan?

Dengan tidak ingin menggurui atau sok tau, mungkin hanya ingin mendefinisikan sistem ekonomi kapitalisme dari Wikipedia. Menurut Wikipedia, sistem ekonomi kapitalisme adalah sistem ekonomi yang berkembang dengan semangat dan jiwa individualisme, persaingan bebas, dan dukungan modal yang kuat.

Jadi...dengan ini kita bisa menimbang...melihat...dan mencerna...sistem ekonomi apa yang sudah digunakan oleh negara tercinta kita selama ini.... J

Tidak ada komentar:

Posting Komentar