PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
di
PERBANKAN
Good Corporate Governance atau sering disebut dengan GCG adalah suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akutabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
Dari definisi nya, dapat dilihat bahwa dalam pelaksanaannya, GCG pada perbankan haruslah memperhatikan lima prinsip dasar, yaitu:
- Prinsip transparansi (transparency). Yaitu suatu prinsip keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Dalam implikasi prinsip ini, maka bank diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance.
- Prinsip keterbukaan (accountability). Yaitu suatu prinsip yang menunjukkan kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban segala aktivitas bank, sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
- Prinsip pertanggungjawaban (responsibility). Yaitu suatu prinsip dalam kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
- Prinsip independensi (independency). Yaitu suatu prinsip yang berusaha untuk melakukan pengelolaan bank secara professional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
- Prinsip kewajaran (fairness). Yaitu suatu prinsip yang menunjukkan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam memastikan penerapan 5 (lima) prinsip pada GCG, maka setidaknya terdapat 11 (sebelas) faktor penilaian yang dilakukan oleh BI. Adapun faktor-faktor yang dinilai oleh BI adalah:
- Penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris.
- Penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi.
- Penilaian terhadap kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite.
- Penilaian terhadap penanganan benturan kepentingan.
- Penilaian terhadap penerapan fungsi kepatuhan oleh suatu bank.
- Penilaian terhadap penerapan fungsi audit intern pada suatu bank.
- Penilaian terhadap penerapan fungsi audit ekstern.
- Penilaian terhadap penerapan manajemen risiko yang didalamnya termasuk juga pengendalian intern.
- Penilaian terhadap penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan proses penyediaan dana besar (large exposures).
- Penilaian terhadap transparansi kondisi keuangan dan non keuangan suatu bank, laporan pelaksanaan GCG serta pelaporan internalnya.
- Serta, penilaian rencana strategis bank.
Setelah melakukan penilaian terhadap 11 (sebelas) faktor atau indikator diatas, maka selanjutnya BI akan melakukan pembobotan pada masing-masing faktor tersebut. Hal ini sesuai dalam table berikut ini:
| No | Faktor | Bobot (%) |
| 1 | Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris | 10.00 |
| 2 | Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Direksi | 20.00 |
| 3 | Kelengkapan dan pelaksanaan tugas Komite | 10.00 |
| 4 | Penanganan terhadap benturan kepentingan | 10.00 |
| 5 | Penerapan fungsi kepatuhan bank | 5.00 |
| 6 | Penerapan fungsi audit intern | 5.00 |
| 7 | Penerapan fungsi audit ekstern | 5.00 |
| 8 | Penerapan fungsi manajemen risiko termasuk system pengendalian intern | 7.50 |
| 9 | Penerapan dalam penyediaan dana kepada pihak terkait (related party) dan debitur besar (large exposures) | 7.50 |
| 10 | Penerapan dalam transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan pelaksanaan GCG dan pelaporan internal. | 15.00 |
| 11 | Penerapan rencana strategis bank | 5.00 |
Nilai akhir dari masing-masing factor ini kemudian dikalikan dengan bobot persentase yang ada. Untuk mengetahui apakah suatu bank tersebut memiliki penerapan GCG yang sangat baik atau sangat buruk, maka nilai ini dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
| Nilai Komposit | Predikat Komposit |
| Nilai Komposit < 1.5 | Sangat Baik |
| 1.5 ≤ Nilai Komposit ≤ 2.5 | Baik |
| 2.5 ≤ Nilai Komposit ≤ 3.5 | Cuku Baik |
| 3.5 ≤ Nilai Komposit ≤ 4.5 | Kurang Baik |
| 4.5 ≤ Nilai Komposit ≤ 5 | Tidak Baik |
Setelah bank umum membuat laporan dan self assessment atas aktivitas GCG tersebut, maka nantinya BI akan melakukan penilaian dan evaluasi terhadap laporan dan self assessment tersebut. Dalam penilaian ini, BI akan mengevaluasi atas kesesuaian data (laporan dan hasil self assessment) dengan kondisi bank umum yang sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar