Selasa, 12 Juli 2011

MANAJEMEN RISIKO PADA PERBANKAN


Arti risiko dapat diartikan sebagai suatu kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (event) tertentu. Sedangkan manajemen risiko dalam perbankan dapat diartikan sebagai serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha bank.

Terdapat beberapa risiko yang mungkin muncul dalam usaha kegiatan bank, diantaranya adalah:

1. Risiko kredit. Adalah risiko akibat dari kegagalan debitur dan atau pihak lain dalam memenuhi kewajibannya kepada bank. Dalam risiko kredit ini, termasuk juga kedalamnya risiko konsentrasi kredit, yaitu risiko yang timbul akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada 1 (satu) pihak atau sekelompok pihak, industry, sector, dan / atau area geografis tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian cukup besar, sehingga mampu mengancam kelangsungan usaha dari bank.

2. Risiko pasar. Adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administrative termasuk transaksi derivative, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk juga didalamnnya risiko perubahan harga option.

3. Risiko suku bunga. Adalah risiko akibat perubahan harga instrument keuangan dari posisi Trading Book atau akibat perubahan nilai ekonomis dari posisi Banking Book, yang disebabkan oleh perubahan suku bunga.

4. Risiko nilai tukar. Adalah risiko akibat perubahan bilai posisi Trading Book dan Banking Book yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar valuta asing atau perubahan harga emas.

5. Risiko ekuitas. Adalah risiko akibat perubahan harga instrument keuangan dari posisi Trading Book yang disebabkan oleh perubahan saham.

6. Risiko likuiditas. Adalah risiko yang muncul akibat ketidakmampuan bank untuk memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas atau dari asset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank.

7. Risiko operasional. Adalah risiko akibat ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan system, dan atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.

8. Risiko kepatuhan. Adalah risiko akibat bank tidak mematuhi dan atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

9. Risiko hukum. Adalah risiko yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul karena ketiadaan peraturan perundang-udnangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sah kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.

10. Risiko reputasi. Adalah risiko yang timbul akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negative terhadap bank. Risiko ini pun bisa timbul karena adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai bank yang bersifat negatif, serta adanya strategi komunikasi bank yang kurang efektif terhadap pihak-pihak yang berada di sekitar bank, seperti nasabah, karyawan ataupun masyarakat sekitar bank.

11. Risiko strategik. Adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Selain itu, risiko ini pun timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis yang didalamnya mencakup kegagaln bank dalam mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, dinamika kompetisi di pasaran, serta terhadap perubahan kebijakan otoritas terkait.

12. Risiko kepatuhan. Adalah risiko yang disebabkan karena tidak terpenuhinya atau tidak berjalannya aturan dan peraturan didalam perbankan tersebut.

Bagaimana bank mampu meminimalkan risiko yang timbul di dalam bisnisnya? Bagaimana manajemen risiko ini diterapkan di dalam bank?

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan oleh bank guna meminimalkan risiko yang mungkin timbul didalam kegiatan bank, diantaranya adalah:

a. Bank harus memiliki sistem dan prosedur (standard operating procedures) yang menjelaskan kewenangan bank dalam pengelolaan produk (yaitu instrumen keuangan yang diterbitkan oleh bank) ataupun aktivitas baru (yaitu jasa yang disediakan bank kepada nasabah-nasabahnya).

b. Bank harus memiliki kemampuan didalam mengidentifikasi seluruh risiko yang melekat pada produk bank tersebut ataupun melekat pada aktivitas baru baik yang terkait dengan bank maupun nasabah. Pengidentifikasian ini juga termasuk kedalamnya saat melakukan masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan risiko terhadap suatu produk atau aktivitas bank.

c. Bank harus memiliki suatu sistem informasi akutansi yang mampu mengidentifikasi kejanggalan-kejanggalan didalam pelaksanaan aktivitas bank.

d. Bank memiliki metode yang mampu menganalisa aspek hukum bagi setiap produk atau aktivitas suatu bank.

e. Suatu bank harus memiliki transparansi informasi yang diberikan kepada setiap pihak-pihak yang berhubungan dengan bank tersebut, tidak terkecuali kepada pihak nasabah. Dalam hal penerapan transparansi informasi kepada pihak nasabah bank, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh suatu bank, diantaranya adalah:

i. Informasi yang disampaikan harus lengkap, benar, dan tidak menyesatkan nasabah;

ii. Kejelasan informasi terkait dengan potensi risiko yang muncul atas pemanfaatan produk/aktivitas yang dilakukan oleh nasabah;

iii. Informasi yang disampaikan tidak menyamarkan, mengurangi, atau menutupi hal-hal yang penting terkait dengan risiko yang mungkin muncul.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa transparansi pemberian informasi kepada nasabah yang harus diperhatikan oleh bank terkait dengan transparansi informasi produk bank, prosedur yang ada, skim, serta materi-materi seperti karakteristik produk atau aktivitas bank, risiko, maupun hak dan kewajiban nasabah.

f. Bank harus melaporkan profile risiko yang dimiliki bank kepada Bank Indonesia secara triwulan. Laporan profile risiko yang dilaporkan ini wajib memuat substansi yang sama dengan laporan profile risiko yang disampaikan juga satuan kerja manajemen risiko yang dilaporkan kepada Direktur Utama maupun Komite Manajemen Risiko. Laporan profile risiko ini dilaporkan ke BI paling lambat 15 hari kerja setelah akhir bulan laporan.

g. Bank harus menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia. Laporan ini terdiri dari laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru, maupun laporan reliasasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru.

h. Serta, laporan-laporan lain yang dirasa memiliki potensi untuk menimbulkan kerugian yang signidikan terhadap kondisi keuangan bank.

Disamping bank umum memiliki kebijakan dan prosedur tertulis, dalam penerapan manajemen risiko ini, bank umum juga harus melakukan persetujuan dan eveluasi berkala mengenai kebijakan dan strategi terkait dengan manajemen risiko. Evaluasi berkala ini dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau selama terdapat perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha bank secara signifikan. Disamping itu, bank juga wajib menerapkan transparansi informasi produk maupun transparansi aktivitas bank baik secara tertulis maupun lisan kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan bank dan tidak terkecuali kepada para nasabahnya.